beberapa waktu lalu saya mengurus SKCK untuk keperluan imigrasi. Dan berdasarkan pengalaman, data2 di internet yang saya cari, kok rasanya minim sekali dan agak simpang siur.
jadi untuk lebih men simpang siur kan suasana (halah), saya mau sharing saja, bagaimana mengurus SKCK untuk keperluan imigrasi. semoga bermanfaat.
ke ketua RT
tujuan : meminta surat pengantar pembuatan SKCK untuk keperluan pembuatan visa ke ........... (negara tujuan)
persiapkan dokumen :
- fotokopi KTP
- fotokopi KK
- surat pengantar dengan ttd RT. (bagian ttd RW belum diisi)
- fotokopi KTP (yang tadi diserahkan, dikembalikan lagi)
- fotokopi KK (yang tadi diserahkan, dikembalikan lagi)
ke ketua RW
tujuan : meminta tandatangan ketua RW untuk surat pengantar pembuatan SKCK
persiapkan dokumen : semua yang kemarin diperoleh dari ketua RT
output :
- surat pengantar RT RW yang sudah lengkap ditandatangani oleh ketua RT dan ketua RW
- dokumen KTP dan KK yang diserahkan, dikembalikan lagi
ke Kelurahan
tujuan : membuat surat pengantar kelurahan untuk keperluan pembuatan SKCK untuk keperluan visa ............ (negara tujuan)
persiapkan dokumen :
- surat pengantar RT RW
- fotokopi KTP
- fotokopi KK
- 2 lembar (1 kertas putih, 1 kertas karbon merah salinan. keduanya saling melekat) surat pengantar kelurahan dengan tandatangan Lurah atau yang mewakili, ada spot untuk tandatangan kecamatan yang masih kosong. Pada bagian tujuan pengantar, tercantum tujuan pembuatan SKCK, periksa agar tidak ada kesalahan cetak (misal, nama negara tujuan, dsb).
ke Kecamatan
tujuan : meminta (tandatangan) pengantar untuk pembuatan SKCK untuk keperluan imigrasi
persiapkan dokumen :
- surat pengantar kelurahan (yang tadi ada 1 lembar asli dan 1 lembar salinan karbon merah dari kelurahan)
- fotokopi KTP
- fotokopi KK
output :
- 1 lembar (asli, berwarna putih) surat pengantar kelurahan kecamatan, yang telah lengkap ditandatangani oleh lurah dan camat.
ke Polda
tujuan : meminta rekomendasi SKCK untuk keperluan imigrasi
persiapkan dokumen :
- surat pengantar kecamatan
- fotokopi KTP
- fotokopi Paspor
- fotokopi KK
- fotokopi akta kelahiran / ijazah terakhir
- pas foto berwarna, ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar
proses :
- mengisi formulir (2 set) yang diberikan oleh petugas (form ini agar difoto kopi, untuk keperluan di Mabes Polri)
- mengambil formulir sidik jari dan melakukan pengambilan sidik jari di tempat yang ditunjuk petugas
- setelah selesai ambil sidik jari, menyerahkan kartu sidik jari ke petugas awal
- menunggu untuk dipanggil saat petugas mengkonfirmasi tujuan pembuatan SKCK. Periksa tulisan petugas di layar komputer, apakah ejaan sudah benar atau belum.
- menunggu SKCK selesai di proses
- membayar administrasi Rp 10.000,-
output :
- 1 lembar kartu sidik jari (simpan kartu sidik jari anda dengan baik.)
- 1 lembar asli SKCK polda (fotokopi untuk arsip anda)
fotokopi SKCK polda dan kartu sidik jari agar dapat disimpan dengan baik untuk memperpanjang SKCK apabila diperlukan. Dengan dokumen tersebut, anda bisa langsung ke Polda tanpa perlu membuat surat pengantar kecamatan lagi.
fotokopi form isian saat mengurus SKCK di Polda, dapat digunakan untuk mengurus SKCK di Polri.
ke Mabes Polri
tujuan : membuat SKCK untuk keperluan imigrasi
persiapkan dokumen :
- pengantar Polda (SKCK yang diperoleh dari Polda)
- fotokopi Paspor
- fotokopi KTP
- fotokopi KK
- fotokopi Akta Kelahiran / Ijazah terakhir
- pas foto berwarna dengan latar merah, ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
proses:
- menyerahkan berkas yang sudah lengkap ke petugas di loket GIAT MAS (pelayanan skck) di ruang Pelayanan Masyarakat.
- mengisi formulir yang diserahkan petugas (apabila sudah ada foto kopi formulir isian dari Polda sebelumnya, bisa menyerahkan ini saja. )
- menunggu dipanggil untuk menerima SKCK asli (apabila petugas penandatangan tidak ditempat, akan disuruh mengambil SKCK asli pada esok hari nya).
- membayar administrasi Rp 10.000
output :
- 1 lembar asli SKCK Mabes Polri
end
catatan akhir :
- Lembar SKCK agar di fotokopi untuk arsip pribadi.
- di internet, ada yang mengatakan bahwa lembar SKCK perlu di legalisir. berdasar informasi dari petugas di polda, skck yang dikeluarkan oleh Mabes Polri sudah dapat digunakan untuk keperluan imigrasi. tidak perlu legalisir lagi.
- berhubung tulisan ini dibuat segera setelah saya selesai membuat skck, jadi data dan informasi dihitung update hingga 04 April 2014.
- saya membuat skck di Polda Metro Jaya, Jl. jend Gatot Subroto (gedung pelayanan masyarakat ada di seberang Masjid), sementara pengurusan SKCK polri, di Mabes Polri, Trunojoyo (gedung pelayanan masyarakat ada di seberang lab forensik).
- usahakan datang pagi (pukul 08.00) untuk menghindari antrian dan agar dokumen bisa segera selesai di hari yang sama.
mohon maaf tidak menerima pertanyaan terkait prosedur dan administrasi diluar yang sudah saya jelaskan disini - takutnya saya nanti malah salah menjawab. :)
No comments:
Post a Comment